jpnn.com - Transformasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memasuki babak baru sejak hadirnya Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).
Langkah yang kini dilakukan Danantara bukan sekadar melakukan restrukturisasi administratif atau mengubah struktur organisasi perusahaan negara, melainkan membangun fondasi tata kelola yang lebih sehat, transparan, dan berorientasi pada penciptaan nilai jangka panjang bagi negara.
Selama bertahun-tahun, BUMN berkembang dengan jumlah entitas yang sangat besar. Banyak anak perusahaan dan cucu perusahaan dibentuk dengan berbagai tujuan, tetapi tidak seluruhnya mampu memberikan nilai tambah bagi negara.
Sebagian justru menciptakan inefisiensi, tumpang tindih fungsi, hingga beban keuangan yang mengurangi daya saing BUMN.
Kondisi tersebut pada akhirnya menuntut hadirnya langkah korektif yang berani dan terukur.
Karena itu, keputusan Danantara untuk melakukan perampingan jumlah BUMN dari sekitar 750–1.000 entitas menjadi sekitar 250 perusahaan merupakan langkah strategis yang patut didukung.
Perampingan bukan berarti memperkecil kekuatan ekonomi negara, melainkan mengonsolidasikan aset agar lebih fokus, efisien, dan produktif.
Dengan struktur yang lebih ramping, proses pengambilan keputusan akan menjadi lebih cepat, biaya operasional dapat ditekan, dan pengawasan terhadap perusahaan negara menjadi jauh lebih efektif.








































