Cahyani: KUHP Baru untuk Mewujudkan Ekosistem Hukum yang Adil & Responsif

19 hours ago 7

Rabu, 06 Agustus 2025 – 16:46 WIB

 KUHP Baru untuk Mewujudkan Ekosistem Hukum yang Adil & Responsif - JPNN.com Bali

Kanwil Kemenkum NTB menerima kunjungan Staf Ahli Bidang Kerjasama Hubungan Antara Lembaga Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas), Cahyani Suryandari, Selasa kemarin (5/8). Foto: Kemenkum NTB

bali.jpnn.com, MATARAM - Kanwil Kemenkum NTB menerima kunjungan Staf Ahli Bidang Kerjasama Hubungan Antara Lembaga Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas), Cahyani Suryandari, Selasa kemarin (5/8).

Kunjungan ini merupakan momentum penting dalam mendorong sinergi antar instansi dalam bidang hukum.

Kegiatan ini juga bertujuan untuk mengoptimalkan pemahaman bagi para pemangku kepentingan di bidang hukum dalam rangka mengimplementasikan KUHP baru terkait Ketentuan Pidana Dalam Peraturan Daerah.

Cahyani Suryandari menjelaskan empat tujuan implementasi KUHP Baru dalam Peraturan Daerah.

Empat tujuan itu antara dekolonisasi hukum, restoratif dan progresif, adaptif terhadap budaya Indonesia serta sinkronisasi hukum nasional.

Terkait inventarisasi ketentuan pidana dalam peraturan daerah, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan hanya perlu menunggu penyesuain Undang-Undang Pidana yang berlaku.

"Tetap lakukan tugas, dan tunggu keputusan yang akan diambil oleh pemerintah pusat,” kata Cahyani Suryandari.

Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, menegaskan komitmen pihaknya dalam mendukung program yang diinisiasi oleh Kemenko Kumham Imipas, khususnya di bidang hukum.

Empat tujuan pemberlakuan KUHP baru, yakni dekolonisasi hukum, restoratif dan progresif, adaptif terhadap budaya Indonesia serta sinkronisasi hukum nasional.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

Read Entire Article
| | | |