jpnn.com - Tim dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banjarmasin menangkap seorang pria paruh baya berinisial NZ (59) yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak tetangga.
"Perbuatan bejat itu dilakukan NZ Kamis (10/7) sore sekitar pukul 16.30 WITA, saat korban bermain di halaman rumah pelaku di Banjarmasin Tengah," kata Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Eru Alsepa di Banjarmasin, Rabu (23/7/2025).
Eru mengatakan, kronologi kejadian berawal saat korban yang masih berusia 10 tahun itu bermain di halaman rumah pelaku, kemudian dipanggil NZ dengan modus ingin menawarkan roti/kue.
Pelaku kemudian mengajak korban untuk masuk ke dalam rumah, tetapi korban sempat menolak.
Namun, pelaku kemudian memegang tangan korban dan membawa bocah itu masuk ke dalam rumah.
Selanjutnya, korban dibawa pelaku ke dapur rumah dan memberikan sepotong kue kepada korban.
Saat itu pelaku membuka celana panjang korban dan terjadi aksi kekerasan seksual tersebut.
Usai mendapatkan aksi kekerasan tersebut, korban pulang ke rumah neneknya yang berjarak tidak jauh dari rumah NZ dan bercerita kepada keluarga.