jpnn.com, JAKARTA - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menangkap seorang buron perkara penipuan bernama Johnny Kainde alias Jonathan di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur, Senin (15/9) malam.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna di Kota Serang, Selasa, mengatakan penangkapan dilakukan sekitar pukul 21.55 WIB setelah tim melakukan pendalaman lokasi yang dicurigai sebagai tempat tinggal terpidana.
"Johnny Kainde berhasil diamankan di rumahnya dengan sikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan lancar," ujarnya dikutip dari Antara, Selasa (16/9).
Johnny Kainde merupakan terpidana kasus penipuan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 339K/Pid/2023 tanggal 3 April 2023 yang mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lebak.
Dalam putusan itu, dia dijatuhi pidana penjara dua tahun karena terbukti melakukan tindak pidana "penipuan secara bersama-sama" sebagaimana Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Rangkasbitung sempat membebaskan terdakwa melalui putusan Nomor 159/Pid.B/2022/PN Rkb pada 5 Desember 2022.
Namun JPU mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, yang kemudian membatalkan putusan PN dan menyatakan terdakwa bersalah.
Johnny Kainde juga sudah tiga kali dipanggil oleh jaksa eksekutor Kejari Lebak, namun tidak pernah hadir. Kepala Kejari Lebak kemudian menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO).