jpnn.com - CIANJUR - Pelarian Rasidin (56), pelaku pencurian toko emas di Kecamatan Sindangbarang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, berakhir.
Rasidin yang sempat melarikan diri ke sejumlah kota di Jawa Barat selama dua pekan itu akhirnya diringkus aparat Kepolisian Resor Cianjur.
Kepala Satreskrim Polres Cianjur Ajun Komisrais Polisi Tono Listianto mengatakan pelaku diringkus di rumah temannya di Kabupaten Subang.
Selama buron, ujar dia, pelaku sempat berpindah tempat, termasuk bersembunyi di dalam hutan sebelum kabur keluar kota.
"Petugas yang disebar mendapat informasi pelaku berada di wilayah hukum Subang sehingga petugas langsung melakukan penangkapan. Sebelumnya, pelaku sempat bersembunyi di dalam hutan dan kabur ke Indramayu," katanya di Cianjur, Selasa (12/8).
Dari tangan pelaku, polisi menyita uang Rp 2 juta, perhiasan emas dan dua unit sepeda motor yang dibeli Rasidin menggunakan uang hasil curian.
Sementara, emas yang dibawa kabur pelaku sebanyak 150 gram dan uang di dalam laci kasir sebesar Rp 50 juta habis untuk foya-foya.
Pelaku menghabiskan uang dan emas curian di tempat hiburan dan memberikan duit pada perempuan yang ditemuinya di sejumlah kota.