jateng.jpnn.com, KUDUS - Pemerintah Kabupaten Kudus mengambil langkah tegas menanggapi keresahan warga soal aktivitas galian C yang diduga terlalu dekat dengan Bendungan Logung, Desa Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo.
Bupati Kudus Sam’ani Intakoris menegaskan pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk melakukan pengecekan ulang terhadap izin lokasi galian tersebut.
“Kami sudah bersurat ke Pemprov Jateng. Harapannya segera dilakukan pengecekan ulang karena izin galian C saat ini kewenangannya ada di provinsi,” ujar Sam’ani, Selasa (24/6).
Kekhawatiran masyarakat mencuat setelah beredar foto udara di media sosial yang memperlihatkan lokasi galian berada tepat di balik tanggul Bendungan Logung. Gambar tersebut memunculkan kecemasan akan potensi kerusakan atau jebolnya tanggul akibat aktivitas pertambangan yang intensif.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Bupati Sam’ani juga telah menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kudus untuk berkoordinasi langsung dengan Satpol PP Provinsi Jateng. Tujuannya agar ada tindakan lebih lanjut bila ditemukan pelanggaran.
"Kalau memang lokasinya membahayakan, ya kami sarankan untuk digeser. Galian C memang dibutuhkan untuk pembangunan, tapi tetap harus sesuai dengan RTRW dan mempertimbangkan keselamatan,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kudus Arief Dwi Aryanto mengonfirmasi bahwa tim dari Satpol PP bersama pihak Kecamatan Jekulo telah turun ke lapangan pada Senin (24/6) untuk melakukan pengawasan langsung ke titik lokasi galian C.
“Kami tindak lanjuti laporan dan foto-foto yang viral itu. Lokasi memang cukup dekat dengan tanggul bendungan, jadi harus kita pantau ketat,” ujar Arief.