Bupati Hurmin Melarang PPPK Mengajukan Pindah Tugas

1 day ago 8

Bupati Hurmin Melarang PPPK Mengajukan Pindah Tugas

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Bupati Kabupaten Sarolangun, Hurmin saat menyerahkan SK secara simbolis kepada PPPK, Senin, (21/7/2025). ANTARA/HO- Bambang Irawan

jpnn.com - SAROLANGUN - Sebanyak 2.364 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun, Jambi, menerima surat keputusan (SK) pengangkatan, Senin (21/7).

Penyerahan SK dilaksanakan di halaman Kantor Bupati Sarolangun.

Bupati Sarolangun Hurmin melarang PPPK mengajukan pindah tugas dengan alasan apa pun.

“Jangan ada yang minta pindah. Terkadang belum apa-apa sudah minta pindah,” katanya di Sarolangun, Senin (21/7).

Dia mengatakan seharusnya PPPK bersyukur dan menjalani tugas sebagai pegawai dengan baik.

“Yakinlah bahwa rezeki itu sudah diatur. Tugas kita kerja dengan baik,” ungkapnya.

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa jumlah PPPK di Kabupaten Sarolangun cukup banyak dan tentu saja secara langsung membebani anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Setiap tahun beban APBD untuk memenuhi gaji dan tunjangan pegawai tersebut diperkirakan menghabiskan anggaran sebesar Rp 235 miliar.

Bupati Sarolangun melarang PPPK mengajukan pindah tugas. Dia mengingatkan PPPK lebih disiplin dalam bekerja.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |