jpnn.com - KARAWANG - Bupati Karawang Aep Syaepuloh mengatakan perusahaan harus mematuhi aturan dalam pemberian tunjangan hari raya (THR). Bupati Aep meminta seluruh perusahaan membayar THR secara penuh kepada para pekerja sebelum Hari Raya Idulfitri.
"Perusahaan wajib memberikan THR kepada seluruh pekerjanya, dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Waktu pembayaran dan besarannya harus dilaksanakan sesuai ketentuan," katanya di Karawang, Jumat (6/3).
Dia menjelaskan mengenai THR itu sudah dijelaskan dalam ketentuan Kementerian Tenaga Kerja dan harus dipatuhi setiap perusahaan.
Aep mengatakan pembayaran THR tidak boleh dicicil hingga melewati Hari Raya Idulfitri. Namun, masih ada toleransi, apabila pihak perusahaan ingin mencicil, maka pembayarannya harus sudah lunas sebelum Lebaran.
Bupati mengatakan pihaknya akan mengawasi proses pelaksanaan pembayaran THR guna melindungi hak para pekerja menjelang Lebaran.
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Karawang diinstruksikan untuk membuka layanan pengaduan terkait dengan THR.
Hal tersebut dilakukan untuk memfasilitasi pekerja yang belum menerima THR atau meski menerima pembayaran tapi tidak sesuai ketentuan.
"Saya sudah sampaikan ke jajaran Dinas Tenaga Kerja untuk segera membuat layanan pengaduan THR menjelang Hari Raya Idulfitri ini. Jadi, nantinya kalau ada perusahaan yang belum membayar atau baru membayar sebagian, bisa segera ditindaklanjuti," katanya.










































