jpnn.com - Polisi menangkap tersangka pembunuhan sadis terhadap korban Samiran (46) yang terjadi di Desa Suka Maju, Kecamatan Baturaja Barat pada Sabtu (9/8/2025) pukul 23.30 WIB.
Tersangka berinisial ED (43), warga Desa Bandar, Kecamatan Sosoh Buay Rayap, Kabupaten OKU.
"Tersangka ini kami amankan pagi tadi sekitar pukul 08.00 WIB tanpa perlawanan," kata Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo di Baturaja, Selasa (12/8/2025).
Penangkapan terhadap tersangka bermula ketika polisi mendapat informasi bahwa pelaku berada di rumah Kepala Desa Bandar untuk menyerahkan diri.
Mendapat informasi tersebut, tim gabungan Polsek Baturaja Barat dan Resmob Polres OKU langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku.
"Berdasarkan pengakuan tersangka bahwa motif pembunuhan ini dilatari karena cemburu," ujarnya.
Korban Samiran ternyata telah menikah siri dengan Heni, yang merupakan mantan istri pelaku ED.
Kasus pembunuhan sadis ini terjadi di rumah korban di Desa Sukamaju.