jpnn.com, MANADO - Personel Polri seharusnya melindungi masyarakat. Namun, Bripda OGP justru sebaliknya.
Anggota Polda Sulawesi Utara itu diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan.
“Jika terbukti bersalah, akan ditindak tegas,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sulut Kombes Alamsyah P. Hasibuan di Manado, Rabu.
Dia mengatakan kasus tersebut saat ini ditangani Subdirektorat I Direktorat Reserse Kriminal PPA dan PPO serta Bidang Propam Polda Sulut.
Menurutnya, Polda Sulut telah menerima laporan resmi dari korban perempuan berinisial MS (23) terkait dugaan peristiwa yang terjadi pada Agustus 2025 di Kota Manado.
Korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Sulut pada 6 April 2026.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi, menyita barang bukti elektronik berupa rekaman video, serta melakukan uji forensik digital untuk memastikan keaslian konten.
“Penanganan perkara dilakukan secara transparan dan profesional. Selain proses pidana, proses internal juga dilakukan oleh Bidang Propam,” ujarnya.








































