jpnn.com - PALEMBANG - Polres Ogan Komering Ilir, Polda Sumatera Selatan, melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 927 gram.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari hasil pengungkapan kasus narkotika awal 2026 yang melibatkan dua tersangka, DH (40) dan H (38), warga Desa Tulung Selapan Timur, Kabupaten OKI.
Sebelum dimusnahkan, barang bukti terlebih dahulu diuji oleh tim Bidlabfor Polda Sumsel yang diwakili oleh Iptu Dirli Fahmi untuk memastikan kandungan metamfetamin.
Setelah dinyatakan positif mengandung metamfetamin, sabu-sabu tersebut dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampur cairan pembersih, kemudian dibuang ke saluran pembuangan sesuai prosedur.
“Pemusnahan ini adalah bukti nyata bahwa Polri tidak hanya menangkap pelaku, tetapi juga memastikan barang bukti dimusnahkan agar tidak kembali beredar di masyarakat,” kata Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto, Kamis (16/4/2026).
Dia mengatakan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat serta kerja keras personel dalam memetakan jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Lebih lanjut mengatakan bahwa untuk kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
“Penyidik menerapkan pasal berlapis mengingat jumlah barang bukti yang cukup besar dan berpotensi merusak ribuan generasi muda," ungkap Eko.








































