jpnn.com, JAKARTA - Pelimpahan berkas perkara dugaan penganiayaan terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus tetap dilakukan meski tanpa keterangan langsung dari korban.
"Penyidik telah melakukan pemanggilan dua kali melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), namun disampaikan korban belum bisa dimintai keterangan, kemungkinan karena alasan kesehatan," kata Kepala Oditur Militer II-07 Jakarta Kolonel Chk Andri Wijaya seusai penyerahan berkas dan bukti dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus kepada pihak Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis.
Dia menyatakan meski tidak ada keterangan dari korban, Andri mengatakan hal tersebut tidak menghalangi proses pelimpahan berkas perkara.
Dalam hukum acara pidana, perkara dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan apabila telah memenuhi minimal dua alat bukti yang sah.
Dalam kasus ini, penyidik telah mengantongi sejumlah alat bukti penting, di antaranya hasil visum, keterangan saksi mata yang melihat langsung peristiwa, dan keterangan dari para tersangka
"Keterangan korban memang sangat dibutuhkan, tetapi tidak mutlak, karena sudah ada alat bukti lain, seperti visum, saksi, dan keterangan tersangka yang memenuhi syarat pembuktian," jelas Andri.
Dia menambahkan pemenuhan alat bukti tersebut menjadi dasar bagi penyidik Polisi Militer untuk melimpahkan perkara kepada oditur, untuk diproses lebih lanjut di pengadilan.
Pelimpahan itu, lanjut dia, juga sejalan dengan prinsip peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. Menurut Andri, proses hukum tidak boleh berlarut-larut, terlebih dalam perkara yang menjadi perhatian publik.








































