bali.jpnn.com, BANGLI - BKSDA Bali langsung menanggapi permintaan Pemkab Bangli melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bangli untuk membongkar bangunan liar di TWA Penelokan, Sunter, Kintamani.
Kepala BKSDA Bali Ratna Hendratmoko menyiapkan alternatif jalan tengah yakni melalui mekanisme penyelesaian kerja sama hibah, daripada membongkar bangunan yang sudah jadi.
Dengan skema itu, bangunan yang terlanjur berdiri dan belum memiliki legalitas akan ditempuh melalui proses hibah kepada negara.
Statusnya dapat ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN).
“Selanjutnya, BKSDA Bali akan menentukan nilai sewa mendasarkan pada nilai kewajaran.
Ini kemudian menjadi dasar dalam pelaksanaan penyewaan aset negara secara sah dan transparan,” ujar Kepala BKSDA Bali Ratna Hendratmoko dilansir dari Antara.
Ratna Hendratmoko menegaskan jalan tengah ini sesuai ketentuan Pasal 51 huruf d Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.8/MENLHK/SETJEN/KSA.3/3/2019.
Permen LHK itu memberikan hak kepada pemegang izin usaha pariwisata alam untuk memanfaatkan fasilitas pariwisata alam milik negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.