BKN Mendesak Pemda: Segera Kirim Formasi Guru PPPK, Waktu Sudah Mepet

9 hours ago 4

Sabtu, 02 Agustus 2025 – 08:49 WIB

 Segera Kirim Formasi Guru PPPK, Waktu Sudah Mepet - JPNN.com Jateng

BKN) mendesak seluruh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, khususnya di Jawa Tengah, untuk segera mengajukan usulan formasi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ilustrasi Foto: ANTARA/Adiwinata Solihin.

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mendesak seluruh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, khususnya di Jawa Tengah, untuk segera mengajukan usulan formasi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Desakan ini mengemuka dalam Rapat Koordinasi Penyelesaian Permasalahan Guru yang digelar di Kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDMD) Jawa Tengah, Jumat (25/7).

Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh menegaskan bahwa proses pengangkatan PPPK harus rampung sebelum akhir 2025.

Sebab, mulai 2026, sistem seleksi akan kembali ke skema umum rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), bukan melalui afirmasi seperti saat ini.

"Tahun depan sudah seleksi CASN biasa. Tahun ini adalah jalan terakhir bagi honorer untuk diangkat dengan jalur yang lebih mudah. Ini bentuk afirmasi dari negara, dan kesempatan ini tidak akan ada lagi tahun depan," ujar Zudan.

Dia juga menekankan pentingnya peran Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dalam hal ini gubernur, bupati, dan wali kota, agar segera mengusulkan formasi PPPK guru ke pusat.

Tanpa usulan dari daerah, BKN tidak dapat menerbitkan Nomor Induk Pegawai (NIP) maupun memproses Surat Keputusan (SK) pengangkatan.

Saya minta rekan-rekan kepala daerah untuk segera mengusulkan PPPK paruh waktu. Setelah usulan diterima, BKN akan menerbitkan NIK, lalu kepala daerah tinggal menerbitkan SK PPPK," lanjutnya.

BKN mendesak seluruh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, khususnya di Jawa Tengah, untuk segera mengajukan usulan formasi guru PPPK

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

Read Entire Article
| | | |