bali.jpnn.com, MATARAM - Dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera Bivitri Susanti menekankan pentingnya peran paralegal dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat, terutama kelompok rentan.
Hal itu ia sampaikan dalam kegiatan Diskusi Strategi Kebijakan yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkum NTB, Rabu (17/09).
Menurut Bivitri Susanti, keberadaan paralegal merupakan jawaban atas masih terbatasnya jumlah advokat di Indonesia.
“Indonesia hanya memiliki satu advokat untuk 3.800 orang, sementara di Amerika Serikat satu advokat melayani 250 orang, dan di Selandia Baru 326 orang.
Keterbatasan ini membuat paralegal menjadi sangat penting dalam memperkuat akses hukum di masyarakat,” ujar Bivitri Susanti.
Ia menegaskan, negara berkewajiban menghadirkan kebijakan yang mendukung keberadaan paralegal. Bentuk dukungan itu antara lain pelatihan, penguatan jaringan, pemberian insentif, hingga sosialisasi kepada masyarakat tentang peran dan fungsi paralegal.
“Negara perlu merekognisi paralegal sebagai bagian dari skema bantuan hukum, karena ini adalah hak konstitusional warga sekaligus kewajiban negara,” kata Bivitri Susanti.
Bivitri juga memberikan sejumlah rekomendasi, di antaranya membangun theory of change untuk memperbesar manfaat paralegal.