Inilah Inti Putusan KIP yang Mewajibkan KPU Serahkan Salinan Ijazah Jokowi

2 hours ago 21

Inilah Inti Putusan KIP yang Mewajibkan KPU Serahkan Salinan Ijazah Jokowi

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi memperlihatkan salinan foto copy ijazah Presiden ke-7 RI Jokowi yang dilegalisir ketika mendaftar sebagai capres pada Pemilu 2014 di KPU, Jakarta, Jumat (24/10/2025). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc

jpnn.com - JAKARTA - Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat mengabulkan permohonan sengketa informasi yang diajukan pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Dalam putusannya, KIP memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan salinan ijazah Jokowi.

"Memutuskan menerima permohonan untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Handoko Agung Saputro saat membacakan amar putusan di Jakarta, Selasa (13/1).

Amar putusan tersebut dibacakan dalam sidang untuk perkara Nomor 074/X/KIP-PSI/2025 yang digelar di ruang sidang Komisi Informasi Pusat, Jakarta.

Putusan tersebut menyatakan bahwa ijazah tersebut sebagai informasi yang terbuka.

"Menyatakan menyatakan informasi salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan Presiden RI periode 2004 dan 2022 merupakan informasi yang terbuka," ujarnya.

Putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat tersebut mewajibkan KPU RI menyerahkan salinan ijazah sarjana Jokowi yang digunakan sebagai syarat pencalonan pada Pilpres 2014–2019 dan 2019–2024.

"Memerintahkan kepada termohon (KPU RI) untuk memberikan informasi paragraf 62 kepada pemohon setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap," kata Handoko.

KIP memerintahkan KPU RI menyerahkan salinan ijazah Jokowi kepada pemohon, yakni Bonatua Silalahi.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |