Bisakah PPPK Habis Masa Kontrak Tidak Diperpanjang Lagi? BKN Menjawab Lugas

12 hours ago 23

Bisakah PPPK Habis Masa Kontrak Tidak Diperpanjang Lagi? BKN Menjawab Lugas

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakrullah. Foto Humas BKN

jpnn.com, JAKARTA - Bisakah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang habis masa kontrak tidak diperpanjang lagi? Pertanyaan ini mencuat saat rencana pemkab Enrekang, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), merumahkan 1.070 PPPK angkatan 2021/2022 pada 2026 viral di media sosial.

Sebagian besar PPPK waswas, kebijakan tersebut akan masif sehingga ratusan ribu ASN PPPK bakal kehilangan pekerjaannya.

"PPPK bisa diberhentikan ya kalau pemda tidak punya dana. Kalau diberhentikan, nasib kami bagaimana, sedangkan usia tidak muda lagi," kata Ketua Solidaritas Nasional Wiyatabakti Indonesia (SNWI) Sumatera Selatan (Sumsel) Susi Maryani kepada JPNN, Sabtu (25/10).

Susi mengungkapkan banyak PPPK yang memaksimalkan kinerjanya dan meningkatkan kompetensinya agar masa kontraknya diperpanjang lagi.

Namun, dengan kejadian di kabupaten Enrekang kata Susi, walaupun PPPK bekinerja baik tetap diberhentikan. Kalau sudah diberhentikan, otomatis masa pengabdian belasan hingga puluhan tahun selama menjadi honorer hingga diangkat PPPK hilang dalam sekejap.

"Pemerintah harus memikirkan solusinya, apakah bisa PPPK yang sudah diberhentikan karena dana cekak, diangkat kembali tanpa tes lagi bila pemda sudah memiliki banyak anggaran," kata Susi.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof Zudan Arif Fakrullah yang dihubungi JPNN secara terpisah mengungkapkan, PPPK sistem kerjanya kontrak.

Ketika instansi baik pusat maupun daerah tidak memiliki anggaran untuk menggaji ASN PPPK, maka bisa tidak memperpanjang kontraknya.

Bisakah PPPK habis masa kontrak tidak diperpanjang lagi? Kepala BKN Prof Zudan Arif Fakrullah menjawab lugas.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |