jpnn.com - Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Bengkulu menetapkan dua orang tersangka terkait kasus korupsi di Kantor PT Pos Indonesia Cabang Utama Bengkulu.
Kedua tersangka yaitu staf administrasi bagian keuangan Heni Ferlina dan kasir Rieka Jayanti.
Untuk modus yang digunakan oleh kedua tersangka, yakni dengan pemotongan dan penyalahgunaan dana meterai, hingga dana pensiun masyarakat yang dilakukan sejak 2022 hingga 2024 sehingga negara mengalami kerugian mencapai Rp 3 miliar.
"Untuk kasus tipikor dana BUMN PT Pos Indonesia Cabang Induk Bengkulu sudah ada tersangka yang ditetapkan mereka adalah kasir dan staf keuangan," kata Asisten Bidang Intelijen Kejati Bengkulu David Palapa Duarsa di Kota Bengkulu, Senin (11/8/2025).
Dia menyebut kedua tersangka tersebut akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Bengkulu.
Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu Danang Prasetyo mengatakan keduanya memiliki peran terkait manipulasi neraca keuangan di Kantor PT Pos cabang Utama Bengkulu
Untuk dana meterai dan dana pensiun masyarakat tersebut seharusnya disetorkan ke pusat, namun digunakan tidak semestinya oleh oknum di Kantor Pos Indonesia cabang Bengkulu.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 dan 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 KUHP.