Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 1,9 Miliar di Banjarmasin, Ada Apa Saja?

4 hours ago 4

Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 1,9 Miliar di Banjarmasin, Ada Apa Saja?

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Bea Cukai Banjarmasin bersama Kanwil Bea Cukai Kalbagsel melaksanakan pemusnahan barang-barang ilegal hasil penindakan kepabeanan dan cukai dengan total nilai mencapai Rp 1,9 miliar pada Kamis (14/8). Foto: Dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, BANJARMASIN - Bea Cukai Banjarmasin bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Kalimantan Bagian Selatan (Kalbagsel) melaksanakan pemusnahan barang-barang ilegal hasil penindakan kepabeanan dan cukai dengan total nilai mencapai Rp 1,9 miliar pada Kamis (14/8).

Seluruh barang ilegal ini adalah hasil penindakan sepanjang Oktober 2024 hingga April 2025.

Jumlah barang ilegal tersebut meliputi 1.127.316 batang rokok tanpa pita cukai, 335,5 kilogram tembakau iris ilegal, 2.092,9 liter minuman mengandung etil alkohol, 2.400 pieces Koolkap Gas Bags, serta 10 kotak teh.

Total perkiraan nilai barang mencapai Rp 1.919.179.582 dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp 1.324.294.561.

Pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara, di antaranya membakar rokok dan tembakau iris, menuang minuman beralkohol ilegal ke dalam drum dan saluran air, serta melindas barang dengan mesin berat, sehingga seluruh barang tidak dapat digunakan kembali.

Kepala Kanwil Bea Cukai Kalbagsel Dwijo Muryono mengtaakan penindakan barang kena cukai ilegal ini tidak lepas dari sinergi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait.

“Kami berharap kolaborasi ini terus terjaga dalam upaya penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai, sekaligus melindungi masyarakat dari dampak negatif barang ilegal,” ujar Dwijo Muryono dalam keterangannya, Selasa (19/8).

Selain itu, lanjut dia, pemusnahan ini merupakan bentuk nyata komitmen kami dalam menjaga penerimaan negara serta menciptakan persaingan usaha yang sehat di wilayah Kalimantan Selatan.

Bea Cukai Banjarmasin bersama Kanwil Bea Cukai Kalbagsel melaksanakan pemusnahan barang-barang ilegal dengan total nilai mencapai Rp 1,9 miliar

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |