jpnn.com, MALILI - Bea Cukai Malili menggagalkan pengiriman 48 ribu batang rokok ilegal dari sarana pengangkut jenis minibus dengan tujuan Luwu Utara di Jalan Poros Palopo-Makassar pada Senin (11/8) sekitar pukul 18.45 WITA.
Kepala Kantor Bea Cukai Malili Eri Utomo Partoyo mengatakan penindakan ini merupakan tindak lanjut dari pengembangan informasi atas laporan masyarakat.
Kronologinya berawal saat pihak Bea Cukai Malili menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan adanya pengiriman rokok ilegal.
"Kemudian tim pengawasan melakukan penelusuran hingga menegah rokok ilegal sejumlah 48 ribu batang dari sebuah minibus,” kata Eri dalam keterangannya, Selasa (19/8).
Penindakan terhadap 48 ribu rokok yang tidak dilekati pita cukai ini merupakan wujud nyata pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah Kantor Bea Cukai Malili yang mencakup Kabupaten Luwu Utara (tujuan barang) dan Kota Palopo (tempat penegahan).
Eri mengungkapkan Bea Cukai Malili melaksanakan kegiatan ini bersama Subdenpom Palopo.
Dia mengatakan penindakan terhadap rokok tanpa dilekati pita dari minibus ini merupakan salah satu upaya paling efektif dalam memutus peredaran rokok ilegal di wilayah distribusi.
"Peredaran rokok ilegal menghilangkan potensi penerimaan negara dari sektor cukai, merugikan pengusaha yang taat ketentuan, dan dampak buruk yang meluas di masyarakat,” ungkap Eri.