jpnn.com, PAMEKASAN - Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I Untung Basuki memimpin langsung pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMMN) eks penindakan di bidang kepabeanan dan cukai yang dilaksanakan di Kantor Bea Cukai Madura pada Rabu (6/8).
Pemusnahan dilaksanakan setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
Adapun barang-barang yang dimusnahkan meliputi rokok ilegal sebanyak 20.111.194 batang dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal sebanyak 186 liter.
Pemusnahan rokok ilegal dilakukan dengan cara dibakar, sedangkan minuman beralkohol ilegal dimusnahkan dengan cara dituang di tempat pembakaran.
Total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp 29.526.668.935 dengan potensi kerugian negara yang diselamatkan sebesar Rp 19.575.589.843.
Pemusnahan ini dilakukan terhadap barang-barang hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai periode 1 Oktober 2024 hingga 14 Juni 2025.
Barang-barang yang dimusnahkan dinyatakan secara hukum melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, serta Pasal 53 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Barang-barang yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan dari Bea Cukai Madura atas kerja sama dengan berbagai pihak, seperti TNI, Polri, Kejaksaan, dan pemerintah daerah setempat.