Bea Cukai Gresik Musnahkan Rokok dan MMEA Ilegal Senilai Rp 7,51 Miliar, Tuh Lihat!

1 hour ago 4

Bea Cukai Gresik Musnahkan Rokok dan MMEA Ilegal Senilai Rp 7,51 Miliar, Tuh Lihat!

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Bea Cukai Gresik melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil penindakan, berupa 4,3 juta batang rokok ilegal dan 836 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal senilai mencapai Rp 7,51 miliar. Foto: Dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, GRESIK - Bea Cukai Gresik melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil penindakan, berupa 4,3 juta batang rokok ilegal dan 836 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.

Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 7,51 miliar.

Kepala Bea Cukai Gresik Asep Munandar mengungkapkan barang tersebut merupakan hasil akumulasi dari 144 kali penindakan melalui jasa titipan, 101 kali operasi pasar, 11 kali patroli laut, dan 16 kali penindakan sarana pengangkut sepanjang tahun anggaran 2024–2025 di wilayah Kabupaten Gresik dan Lamongan.

"Potensi kerugian negara dari seluruhnya hampir Rp 5 miliar,” ungkap Asep Munandar dalam keterangannya, Selasa (16/9).

Asep menyampaikan pemusnahan ini dilakukan di incinerator PT Tri Surya Plastik, Lawang, Kabupaten Malang pada Jumat (12/09).

"Seluruh barang bukti dibakar hingga tidak memiliki nilai ekonomi,” imbuhnya.

Selain pemusnahan, Bea Cukai Gresik juga menerapkan mekanisme penyelesaian pelanggaran tanpa penyidikan melalui pembayaran sanksi administrasi berupa denda (ultimum remidium), sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 237 Tahun 2022.

Sampai saat ini, Bea Cukai Gresik telah menerima pembayaran denda cukai sebesar Rp 1,58 miliar dari 12 kasus.

Bea Cukai Gresik musnahkan 4,3 juta batang rokok ilegal dan 836 liter MMEA ilegal senilai Rp 7,51 miliar

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |