Bea Cukai Gagalkan Peredaran 224 Ribu Batang Rokok Ilegal yang Diangkut Bus di Palu

6 hours ago 19

Bea Cukai Gagalkan Peredaran 224 Ribu Batang Rokok Ilegal yang Diangkut Bus di Palu

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Barang bukti berupa bungkusan berisi rokok ilegal yang disita petugas Bea Cukai Pantoloan melalui penindakan di Terminal Bus Tipo, Kota Palu pada Senin (8/6). Foto: Dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, PALU - Upaya memberantas peredaran rokok ilegal menjadi langkah penting untuk menjaga persaingan usaha tetap sehat sekaligus melindungi masyarakat dari produk yang tidak memenuhi ketentuan.

Komitmen tersebut kembali ditunjukkan Bea Cukai Pantoloan melalui penindakan yang dilakukan terhadap pengiriman 224.000 batang rokok ilegal yang diangkut menggunakan bus antarkota di Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Penindakan dilaksanakan di Terminal Bus Tipo, Kota Palu pada Senin (8/6).

Kegiatan bermula dari informasi intelijen yang diperoleh petugas mengenai adanya pengiriman Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) ilegal melalui sarana pengangkut Bus Neo Trans.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Bea Cukai Pantoloan memeriksa bus yang dicurigai.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan tujuh koli berisi rokok ilegal berbagai merek tanpa dilekati pita cukai.

Dari penelitian lebih lanjut, petugas mengamankan 1.120 slop rokok ilegal merek SMITH dan MARBOL dengan total 224.000 batang yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Petugas kemudian memantau proses pengambilan barang di perwakilan PO Bus Neo Trans yang berada di Terminal Tipo.

Bea Cukai Pantoloan kembali menunjukkan komitmen melindungi pelaku usaha dan masyarakat melalui penindakan rokok ilegal di Palu

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |