bali.jpnn.com, DENPASAR - Jadwal pemulangan warga negara asing (WNA) asal Inggris yang menjadi terpidana mati kasus narkoba di Bali, Lindsay Sandiford, sedikit terbongkar.
Nenek berusia 69 tahun ini akan dipulangkan ke Inggris setelah proses administrasi kelar.
Pemulangan ini terjadi setelah Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Inggris mencapai kesepakatan repatriasi.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan Lindsay June Sandiford akan dipulangkan ke Inggris seusai rapat teknis pemulangan digelar, Kamis (23/10) besok.
Menurut Menko Yusril, dalam rapat teknis akan dibahas mengenai teknis serah terima pemulangan narapidana dan siapa yang akan mengawal hingga sampai ke negara asalnya.
"Sudah ditandatangani perjanjian hari ini (kemarin), kesepakatannya dan tinggal pengaturan pelaksanaan teknis di lapangan yang mungkin akan dilaksanakan dalam waktu yang tidak terlalu lama," ujar Menko Yusril Ihza Mahendra dilansir dari Antara.
Lindsay Sandiford yang berumur 69 tahun telah menjalani hukuman sejak 25 Mei 2012 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Kerobokan, Bali, dengan vonis pidana mati.
Ia menderita diabetes melitus tipe 2 dan hipertensi, serta telah berada dalam kondisi kesehatan yang menurun.