jpnn.com - SAMPANG - Aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, Jawa Timur (Jatim), dilarang menggunakan elpiji 3 kilogram bersubsidi.
Analis Kebijakan Muda pada Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Sampang Abdi Barri Salam mengatakan bahwa larangan ini karena ASN tidak termasuk sebagai warga penerima subsidi dari pemerintah, sebagaimana juga polisi dan TNI.
Dia menjelaskan bahwa Pemkab Sampang telah menyampaikan sosialisasi terkait larangan itu kepada ASN melalui pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing.
Menurut dia, larangan menggunakan LPG 3 kilogram bersubsidi itu tidak hanya untuk ASN di tingkat kabupaten, akan tetapi juga di kecamatan dan kelurahan. "Bagi yang tetap nekat membeli gas subsidi, akan dikenai peringatan hingga sanksi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya di Sampang, Kamis.
Selain menyosialisasikan larangan menggunakan elpiji 3 kilogram bersubsidi bagi ASN, Pemkab Sampang juga menggencarkan sosialisasi tentang ketentuan penggunaan LPG subsidi kepada masyarakat.
Menurut Barri, sosialisasi itu mengacu kepada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 yang menyebutkan bahwa pengguna LPG subsidi 3 kilogram terdiri atas empat kelompok masyarakat, yakni rumah tangga, usaha mikro, petani, dan nelayan.
Selain tentang ketentuan pengguna, pemkab juga menyosialisasikan tentang kelompok masyarakat yang dilarang menggunakan LPG subsidi 3 kilogram tersebut.
Sesuai ketentuan, kata dia, ada sembilan kelompok yang dilarang menggunakan LPG subsidi 3 kilogram.