Article 33 Indonesia: Revisi UU Sisdiknas Sangat Krusial, Masyarakat Sipil Harus Dilibatkan

4 hours ago 4

 Revisi UU Sisdiknas Sangat Krusial, Masyarakat Sipil Harus Dilibatkan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Direktur Divisi Pendidikan dan Pembangunan Regional Article 33 Indonesia Santoso tengah memaparkan pentingnya partisipasi masyarakat sipil dalam revisi UU ASN. Foto Mesyia/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Article 33 Indonesia menilai revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) sangat krusial untuk memastikan pendidikan yang inklusif dan berkualitas bagi semua lapisan masyarakat. 

"Ini selaras dengan fokus pembangunan nasional dalam mempersiapkan sumber daya manusia unggul yang siap menghadapi tantangan masa depan," kata Direktur Divisi Pendidikan dan Pembangunan Regional Article 33 Indonesia Santoso dalam diskusi pendidikan, Selasa (12/8).

Santoso lantas memaparkan hasil analisis dan rangkaian diskusi yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, DPR RI, lembaga riset, organisasi masyarakat sipil, dan pemerhati pendidikan, terkait rencana revisi UU Sisdiknas.

Hal ini sebagai masukan untuk memperkuat sistem pendidikan berkualitas.

Terkait tema wajib belajar, pihaknya mengusulkan adanya penegasan definisi wajib belajar, cakupan jenjang pendidikan, pembiayaan yang memadai, dan fleksibilitas perpindahan jalur pendidikan.

Ada empat opsi cakupan yang diajukan, mulai dari mempertahankan 9 tahun hingga memperluasnya menjadi 13 tahun. 

"Jadi, negara yang harus menyesuaikan diri dengan karakteristik warganya. Misalnya, anak nelayan harus tetap bisa bersekolah meskipun membantu orang tuanya, anak dengan penyakit kronis pun tetap berhak mendapatkan pendidikan," ujarnya.

Article 33 yang merupakan lembaga riset dan advokasi kebijakan itu juga memberikan masukan terkait tata kelola organisasi satuan pendidikan, terutama pengaturan PAUD sebagai jenjang tersendiri sebelum pendidikan dasar. Hal itu supaya tercermin konsistensi dalam berbagai pasal yang mengatur struktur pendidikan nasional.

Article 33 Indonesia mengajak masyarakat sipil memberikan masukan dalam revisi UU Sisdiknas.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |