jpnn.com, JAKARTA - Amnesty International Indonesia mengecam rencana Kementerian HAM mengajukan penangguhan penahanan bagi tujuh tersangka perusakan rumah yang diduga digunakan sebagai tempat ibadah pelajar Kristen di Cidahu, Sukabumi. Sikap ini dinilai bertentangan dengan kewajiban negara melindungi kebebasan beragama.
"Ini pernyataan tidak sensitif yang mengirim pesan negara mentoleransi kekerasan berbasis agama. Alih-alih mengutuk, Kemenham justru berdiri di sisi pelaku," tegas Usman Hamid, Direktur Amnesty International Indonesia, dalam keterangan pers, Jumat (4/7).
Kasus ini bermula dari pernyataan Staf Khusus Menteri HAM Thomas Harming Suwarta yang mengaku siap menjadi penjamin penangguhan penahanan dengan alasan adanya "miskomunikasi". Polda Jabar telah menjerat tersangka dengan Pasal 170 KUHP tentang perusakan.
Usman menegaskan, rencana ini memperparah catatan buruk negara dalam penanganan kekerasan sektarian. "Kami menolak penyelesaian melalui restorative justice. Kasus serius ini harus diadili untuk mencegah impunitas," tambahnya.
Amnesty memperingatkan potensi pelanggaran HAM berat jika kekerasan semacam ini dibiarkan. Pasal 18 Kovenan ICCPR dan UUD 1945 jelas menjamin hak beribadah sesuai keyakinan.
"Kemenham harus segera batalkan rencana ini dan dorong proses hukum yang adil bagi korban," pungkas Usman. (tan/jpnn)