jpnn.com, JAKARTA - Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, menyoroti arah kebijakan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) yang direncanakan Menteri Purbaya untuk diberlakukan tahun depan.
Nur Hidayat menilai pergeseran pemberlakuan cukai MBDK menjadi tahun depan sebagai sinyal dari Menteri Keuangan sebagai pertumbuhan bias yang cermat, bukan growth at all costs.
"Itu artinya, cukai MBDK bukan dibatalkan, melainkan dikalibrasi," kata Nur Hidayat dalam analisanya, dikutip Selasa (21/10).
"Pendekatannya bukan big bang, tetapi soft-launch yang dievaluasi ketat," imbuhnya.
Meskipun selalu ada kemungkinan kebijakan ini mundur lagi secara politik-ekonomi, Nur Hidayat menekankan pentingnya kepastian proses.
Setiap penjadwalan ulang seharusnya disertai dengan batu loncatan yang jelas.
Adapun batu loncatan yang dimaksud mencakup jadwal sosialisasi tuntas, sistem uji dan pelaporan siap, cakupan diperluas, serta proyeksi indikator kenaikan atau penyesuaian tarif.
Menurutnya, kepastian proses sama pentingnya dengan kepastian angka tarif itu sendiri.