jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Sebanyak 90 warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kota Yogyakarta memperoleh remisi pada momentum Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Minggu (17/8).
Kepala Rutan Kelas IIA Kota Yogyakarta Marjiyanto menjelaskan bahwa sebanyak 39 orang memperoleh Remisi Umum I (RU I), 5 orang mendapat Remisi Umum II (RU II) atau langsung bebas serta 46 orang menerima Remisi Dasawarsa.
“Besaran pengurangan masa pidana bervariasi, mulai dari satu bulan hingga tiga bulan. Khusus Remisi Dasawarsa, diberikan setiap sepuluh tahun sekali, bertepatan dengan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia," katanya.
Remisi tersebut diberikan kepada warga binaan yang menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin tinggi selama mengikuti program pembinaan.
Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo menyampaikan pesannya kepada warga binaan yang mendapat remisi.
“Jangan sampai kebebasan setelah keluar justru menjerumuskan. Kemerdekaan harus dimaknai dengan menjadi warga yang lebih bertanggung jawab,” kata Hasto.
Ia senang melihat warga binaan ikut merasakan dan merayakan hari kemerdekaan Republik Indonesia.
Pemberian remisi ini secara simbolis diserahkan oleh Hasto Wardoyo kepada warga binaan. (mcr25/jpnn)