jatim.jpnn.com, SIDOARJO - Polresta Sidoarjo menangkap delapan pelaku pengambilan data pribadi untuk dijual dan digunakan kembali dalam berbagai aktivitas ilegal.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Christian Tobing menjelaskan modus operandi para tersangka menawarkan korban dengan imbalan uang jutaan rupiah jika bersedia menyerahkan data pribadi, termasuk KTP.
“Dari pengumpulan data pribadi, data-data yang diperoleh digunakan untuk membuka rekening baru atas nama korban, yang akan dijual dalam berbagai aktivitas ilegal, termasuk judi online,” kata Christian, Senin (11/8).
Christian mengatakan para pelaku yakni RAK, BA, JP, RWD, MRF, ASW, FI, dan FY itu mengaku memberikan imbalan kepada setiap korban sebesar Rp500 ribu hingga Rp1 juta untuk setiap rekening bank yang didaftarkan.
Menurut para pelaku, data-data pribadi korban, termasuk nomor rekening baru itu dijual kepada sindikat judi online dari luar negeri, seperti Taiwan dan Kamboja dengan harga jauh lebih mahal.
Christian menyebut RAK pertama kali ditangkap polisi pada 16 Juli 2025 lalu yang kemudian dari pernyataannya pihak kepolisian dapat menangkap tujuh orang pelaku lainnya.
Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan 61 buah kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) beserta 25 buah buku tabungan para korban dan 14 buah telepon seluler milik para pelaku.
Dia menambahkan dari pemeriksaan polisi ditemukan perputaran uang dalam salah satu rekening tersebut yang nilainya mencapai angka Rp5 miliar.