jabar.jpnn.com, KABUPATEN BEKASI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menertibkan 515 bangunan liar yang berdiri di sepanjang Bantaran Saluran Sekunder (SS) Sukatani mencakup Kali Cilemahabang, Kali Ulu Atas dan Kali Pintu Air Puri Nirwana Residence Kecamatan Cikarang Utara.
"Kegiatan penertiban ini merupakan bagian dari upaya penataan kawasan agar tertib, aman dan berfungsi sesuai peruntukan lahan," kata Kasatpol PP Kabupaten Bekasi Surya Wijaya.
Ia menyatakan penertiban tersebut mengacu surat perintah Bupati Bekasi nomor 800.1.11.1/8726/Satpol.PP/2025 tanggal 16 Oktober 2025 tentang pelaksanaan tugas penertiban bangunan liar di wilayah bantaran sungai.
Dia menjelaskan kegiatan penertiban dilakukan secara terencana dan telah melalui prosedur panjang, mulai dari pendataan hingga pemberian peringatan kepada warga yang mendirikan bangunan tanpa izin di atas lahan Negara.
Kegiatan penertiban kali ini mencakup tiga desa di wilayah Kecamatan Cikarang Utara yaitu Desa Karangasih, Karangraharja dan Desa Waluya dengan total 515 bangunan liar yang telah didata sebelumnya.
Pihaknya sebelum membongkar bangunan liar tersebut telah menempuh tahapan sesuai prosedur melalui penerbitan sejumlah surat resmi di antaranya surat imbauan nomor 300.1.1/1266/SatpolPP, surat peringatan I-III hingga surat pemberitahuan pelaksanaan penertiban.
"Proses sudah lengkap, kami mulai dari pendataan dan imbauan, lalu surat peringatan satu, dua dan tiga. Setelah itu baru pemberitahuan pembongkaran dan pelaksanaan hari ini," katanya.
Satpol PP Kabupaten Bekasi pada kegiatan ini mengerahkan 400 personel gabungan dari berbagai unsur seperti TNI/Polri, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Perum Jasa Tirta serta perangkat kecamatan dan desa untuk memastikan kegiatan berjalan lancar dan aman.