jpnn.com, RIAU - Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) melalui Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) resmi menyegel empat perusahaan perkebunan dan menutup operasional satu pabrik kelapa sawit di Provinsi Riau.
Langkah tegas ini diambil setelah perusahaan-perusahaan tersebut diduga terlibat dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang memicu kabut asap di sejumlah wilayah Riau.
Empat perusahaan yang disegel merupakan pemegang izin konsesi kebun sawit dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).
Keempatnya yakni PT Sumatera Riang Lestari (SRL), PT Adei Crumb Rubber, PT Multi Gambut Industri, PT Tunggal Mitra Plantation.
Sementara itu, pabrik kelapa sawit milik PT Jatim Jaya Perkasa turut ditutup karena terbukti mengeluarkan emisi berbahaya dari cerobong pabrik, yang mencemari udara di Kabupaten Rokan Hilir.
“Setiap pemegang izin wajib memastikan lahannya tidak terbakar. Tidak ada alasan pembiaran. Kami pastikan siapa pun yang terbukti lalai atau sengaja membakar lahan akan berhadapan dengan proses hukum yang tegas dan transparan,” tegas Deputi Gakkum KLH/BPLH, Irjen Rizal Irawan dalam keterangan tertulisnya Sabtu (26/7).
Menurut Rizal, penyegelan dilakukan berdasarkan hasil pengawasan dari Januari hingga Juli 2025, di mana ditemukan titik panas di enam lokasi konsesi perusahaan.
Penindakan dilakukan sebagai sanksi administratif awal, dan proses hukum lanjutan akan mengikuti berdasarkan bukti yang tengah dikumpulkan tim KLH/BPLH.