jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sebanyak 34.280 warga binaan di Jawa Timur mendapatkan resmi dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia.
Rinciannya, 16.492 narapidana dan anak binaan yang menerima remisi umum 17 Agustus dan pengurangan masa pidana umum, serta 18.328 warga binaan yang memperoleh Remisi Dasawarsa dan pengurangan masa pidana dasawarsa.
Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Timur Kadiyono mengatakan pemberian remisi merupakan hak warga binaan yang telah menunjukkan sikap dan perilaku baik selama menjalani masa pidana, serta memenuhi syarat administratif yang ditentukan.
“Remisi bukanlah hadiah, tetapi sebuah penghargaan atas komitmen dan perubahan positif yang ditunjukkan oleh warga binaan. Melalui remisi ini, negara ingin memberikan dorongan dan motivasi, bahwa setiap usaha untuk memperbaiki diri akan selalu dihargai,” ujar Kadiyono, Minggu (17/8).
Dia menambahkan pemberian remisi juga menjadi bukti nyata bahwa sistem pemasyarakatan tidak hanya berorientasi pada pembinaan hukum, tetapi juga pembinaan moral, keterampilan, dan mental warga binaan agar siap kembali ke masyarakat.
“Kami berharap remisi ini menjadi momentum bagi seluruh warga binaan untuk makin patuh terhadap aturan, berdisiplin, serta aktif dalam kegiatan pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas maupun rutan,” katanya.
Kadiyono menyampaikan harapan agar momentum ini tidak hanya dimaknai sebagai pengurangan masa pidana semata, tetapi juga sebagai peluang untuk menyongsong kehidupan baru yang lebih baik.
“Semoga warga binaan yang menerima remisi hari ini benar-benar menjadikannya sebagai titik balik untuk memperbaiki diri, menjaga integritas, serta kelak kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang bermanfaat, membahagiakan keluarga, dan berkontribusi positif bagi bangsa dan negara,” pungkasnya. (mcr23/jpnn)