jabar.jpnn.com, KARAWANG - Sebanyak 27 narapidana atau warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kabupaten Karawang, Jawa Barat dinyatakan bebas setelah mendapatkan remisi HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia dan remisi Dasawarsa 2025.
Kepala Lapas Kelas IIA Karawang, Christo Victor Nixon Toar mengatakan pemberian remisi merupakan penghargaan negara kepada warga binaan yang berperilaku baik serta aktif mengikuti pembinaan.
“Remisi bukan sekadar pemotongan masa pidana, tetapi bagian dari pembinaan nasional yang menekankan pemulihan sosial," katanya.
Sebanyak 27 narapidana yang bebas pada momentum HUT RI tahun ini terdiri atas 24 orang yang bebas karena mendapatkan Remisi Umum II dan ada satu orang yang bebas setelah meraih Remisi Dasawarsa Il.
Selain itu ada pula satu orang yang bebas karena mendapatkan Remisi Dasawarsa Pidana Denda II, dan satu orang yang bebas karena mendapatkan pembebasan bersyarat.
"Pada 17 Agustus ini ada pula tiga orang bebas murni. Jadi pada momentum hari kemerdekaan Republik Indonesia ini terdapat 27 warga binaan yang bebas setelah mendapat remisi dan tiga orang yang bebas murni," katanya.
Ia menyampaikan, pada momen HUT ke-80 Republik Indonesia kali ini terdapat 928 warga binaan Lapas Karawang yang memperoleh Remisi Umum (RU), terdiri atas 889 orang yang mendapatkan RU I, 25 orang memperoleh RU II serta 14 orang memperoleh RU II disertai subsider.
Sementara Remisi Dasawarsa (RD) 2025 yang diberikan untuk memperingati 10 tahun berlakunya regulasi pemasyarakatan, diberikan kepada 957 narapidana.