jpnn.com, MAKASSAR - Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan (BI Sulsel) dan polda setempat bersama Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal) Sulsel memusnahkan 23.185 lembar uang palsu temuan masyarakat dan perbankan di daerah itu.
Kepala Perwakilan BI Sulsel Rizky Ernadi Wimanda mengatakan uang palsu tersebut merupakan temuan periode 2017 hingga awal November 2024 sebanyak 23.185 lembar yang dimusnahkan hari ini..
Menurut dia, pemusnahan di Kantor Perwakilan BI Sulsel tersebut merupakan hasil kesepakatan anggota Botasupal 2024 agar uang palsu dalam.kurun tujuh tahun itu perlu segera dimusnahkan.
Hal itu juga, kata dia, didasari atas penetapan Ketua Pengadilan Negeri Makassar untuk permintaan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel dan dilakukan di Bank Indonesia sebagai otoritas fungsi pengedaran uang sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pembayaran Tunai.
"Pemusnahan uang palsu ini bukan sekadar kegiatan rutin tetapi wujud nyata sinergi dan kebersamaan Botasupal dalam menjaga keaslian dan kedaulatan rupiah," ujar Rizki.
Dia menjelaskan kegiatan tersebut memiliki unsur dengan peranan masing-masing mulai dari penegakan hukum oleh pihak kepolisian, penuntutan oleh kejaksaan, deteksi awal oleh perbankan hingga edukasi masyarakat oleh Bank Indonesia.
Oleh karena itu, kata dia, sinergi lintas lembaga sangat penting untuk memastikan uang rupiah palsu tidak kembali beredar dan masyarakat dapat terlindungi.
Rizky menegaskan hal itu juga memperkuat peran BI sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 bahwa Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah serta mencabut, menarik dan memusnahkan uang dari peredaran, termasuk menentukan keaslian Rupiah. (antara/jpnn)