2 Terdakwa Kasus Korupsi Bandung Zoo Dituntut 15 Tahun Penjara, Kejati: Sesuai Fakta Persidangan

2 hours ago 9

 Sesuai Fakta Persidangan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoological Garden. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jpnn.com, BANDUNG - Dua pimpinan Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT), Bisma Bratakoesoema dan Sri, dituntut jaksa masing-masing 15 tahun penjara.

Keduanya dituntut dalam perkara korupsi sengketa lahan Bandung Zoo dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp 25,5 miliar.

Kejati Jawa Barat menegaskan tuntuta untuk kedua terdakwa sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan.

“Tuntutan tersebut berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan,” kata Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya di Bandung, Rabu.

Selain hukuman pidana, Bisma dituntut membayar uang pengganti Rp 10,3 miliar, sedangkan Sri Rp 15,1 miliar subsider tujuh tahun enam bulan penjara.

Nur menegaskan bahwa tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) telah melalui pertimbangan matang dan tidak dimaksudkan sebagai bentuk balas dendam.

“Itu bukan balas dendam terhadap para terdakwa, melainkan murni sesuai dengan fakta persidangan,” ujarnya.

Dalam dakwaan, JPU menyebut Yayasan Margasatwa Tamansari sebelumnya mengelola lahan Bandung Zoo dengan mekanisme sewa-menyewa bersama Pemkot Bandung sejak 1970.

Dua pimpinan Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT), Bisma Bratakoesoema dan Sri, dituntut jaksa masing-masing 15 tahun penjara.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |