11 Pabrik Rokok Kantongi NPPBKC, APHT Sumenep Siap Berkontribusi bagi Ekonomi Madura

4 hours ago 20

11 Pabrik Rokok Kantongi NPPBKC, APHT Sumenep Siap Berkontribusi bagi Ekonomi Madura

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I Untung Basuki (kanan) bersama Bupati Sumenep Achmad Fauzi. Foto: Dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, SUMENEP - Sebelas pabrik rokok yang beroperasi di kawasan Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT) Sumenep kini resmi mengantongi izin untuk beroperasi.

Legalitas tersebut ditandai dengan penyerahan Izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) oleh Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I Untung Basuki kepada perwakilan perusahaan pada September lalu.

Penerbitan izin ini menjadi langkah strategis dalam mendorong pertumbuhan industri hasil tembakau yang legal, tertib, dan berdaya saing di wilayah Madura.

Dengan terbitnya NPPBKC, seluruh perusahaan yang tergabung dalam APHT Sumenep dapat menjalankan kegiatan produksi secara resmi dan diawasi oleh Bea Cukai.

Sebelum mendapatkan izin, kesebelas perusahaan tersebut telah melalui proses seleksi dan pemaparan proses bisnis di hadapan jajaran Bea Cukai Kanwil Jatim I.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Bupati Sumenep Achmad Fauzi didampingi Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah serta Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUPP) Kabupaten Sumenep.

Dalam kesempatan itu, Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Jatim I Bagus Sulistijono menyampaikan bahwa penerbitan NPPBKC diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar.

“Dengan adanya legalitas ini, pabrik dapat beroperasi dengan lebih mudah, membuka lapangan kerja baru, sekaligus membantu memberantas peredaran rokok ilegal di Madura,” ujar Bagus dalam keterangannya, Selasa (21/10).

11 pabrik rokok yang beroperasi di kawasan APHT Sumenep kini resmi mengantongi izin untuk beroperasi dengan telah diserahkannya NPPBKC oleh Bea Cukai

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |