1.607 PPPK Terima SK, Bupati Lalu Pathul Bahri: Kerja Ini Panggilan Hati

12 hours ago 7

 Kerja Ini Panggilan Hati

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Wakil Bupati Lombok Tengah, Provinsi NTB HM Nursiah saat berfoto bersama dengan PPPK formasi 2024 usai menerima SK pengangkatan di Lombok Tengah, Selasa (23/06/2025). ANTARA/Akhyar Rosidi.

jpnn.com - LOMBOK TENGAH - Sebanyak 1.069 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) formasi 2024 di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, menerima surat keputusan (SK) pengangkatan pada Selasa (24/6).

Bupati Lombok Tengah Lalu Pathul Bahri mengingatkan kepada para PPPK bahwa jabatan ini adalah ujian, bukan penghormatan. Dia menegaskan bahwa pengabdian ini merupakan panggilan hati.

“Kerja ini adalah panggilan hati, sehingga amanah ini diberikan kepada saudara semua yang hadir hari ini," katanya seusai menyerahkan SK pengangkatan PPPK di Lombok Tengah, Selasa (24/6). 

Oleh karena itu, para PPPK diharapkan melaksanakan tugas sebagai aparatur sipil negara (ASN) dengan penuh tanggung jawab untuk peningkatan pelayanan di Lombok Tengah.

“PPPK guru diharapkan bisa meningkatkan SDM. PPPK teknik maupun tenaga kesehatan bisa meningkatkan pelayanan kepada masyarakat segala yang dibutuhkan,” ungkapnya.

Dia berharap para PPPK bekerja dengan ikhlas dan tetap belajar, sehingga bisa menjadi contoh bagi masyarakat. "Bekerja dengan baik sesuai tugas yang diberikan," katanya.

Dia mengatakan kuota PPPK untuk daerah itu terus bertambah setiap tahun, yang mana pada 2020 sebanyak 254 formasi, 2021 (447), 2022 (799), 2023 (806), dan 2024 (1.607).

"Ini formasi terbesar yang menerima SK pengangkatan PPPK di Lombok Tengah sebanyak 1.607 orang," kata Lalu Pathul Bahri  "Total PPPK di Lombok Tengah saat ini sebanyak 5.213 orang, baik guru, tenaga teknis maupun tenaga kesehatan," tambahnya.

Bupati Lombok Tengah Lalu Pathul Bahri menyampaikan pesan kepada para 1.607 PPPK yang menerima SK.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |