jpnn.com - Sejumlah warga di sekitar kawasan konsesi PT Toba Pulp Lestari (TPL), Sumatera Utara (Sumut), kembali menyuarakan keluhan terkait persoalan lingkungan dan tanah adat.
Keluhan itu mencuat setelah Kejaksaan Agung menetapkan TPL sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan korupsi transfer pricing dan under-invoicing.
Warga mengaku menghadapi berbagai persoalan, mulai dari akses ke makam leluhur, kekeringan, dugaan pencemaran, hingga konflik penguasaan tanah adat.
Veronika Siallagan (42), salah satu warga, mengaku pernah dilarang ketika hendak berziarah ke makam leluhurnya di Ute Anggir.
Menurut Veronika, larangan tersebut kemudian berujung bentrokan antara masyarakat dan pihak keamanan.
“Waktu di simpang mau ke kuburan opung kami, kami dilarang mau berziarah ke Ute Anggir, yaitu makam leluhur kami. Jadi di situ terjadi bentrok,” ujar Veronika dalam keterangan yang diterima JPNN.com, Senin (14/9).
Dia menyebut kakeknya juga pernah mengalami luka di kepala dalam peristiwa tersebut hingga harus mendapat lima jahitan.
“Dibawa ke rumah sakit karena luka di kepala dan mendapat lima jahitan,” katanya.
















































