jpnn.com - KENDARI - Bea Cukai Kendari mengamankan 3.907.080 batang rokok ilegal dari 223 kegiatan penindakan di wilayah Sulawesi Tenggara.
Penindakan itu dilakukan pada periode Januari hingga awal September 2026.
Dari rangkaian penindakan itu potensi kerugian negara yang diselamatkan diperkirakan mencapai Rp 4 miliar.
"Dalam penindakan terbaru periode pertengahan Agustus hingga awal September 2026, kami mengamankan 838.000 batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara yang diselamatkan mencapai Rp 822,1 juta," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C atau Bea Cukai Kendari Taufik Sapto Harson saat ditemui di Kendari, Selasa (15/9).
Menurut Taufik, sebagian besar barang hasil penindakan terbaru tersebut berasal dari pelimpahan Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), yakni 576 ribu batang rokok ilegal, dengan potensi kerugian negara Rp 557,3 juta.
Selain itu, petugas Bea Cukai Kendari mengamankan 55.800 batang rokok ilegal melalui pengawasan jasa ekspedisi di Kota Kendari dengan potensi kerugian negara Rp 65,2 juta. Kemudian, 6.200 batang rokok merek BOSS Caffe Latte dari penghentian kendaraan di Kota Kendari dengan potensi kerugian negara Rp 5,9 juta.
"Serta 200 ribu batang rokok merek RIIL BOLD dari kendaraan di Kota Baubau yang berasal dari Pelabuhan Murhum dengan potensi kerugian negara Rp 193,5 juta," ujarnya.
Taufik mengungkapkan berdasarkan penelitian petugas, ratusan ribu batang rokok ilegal yang beredar di wilayah Sultra tersebut diduga berasal dari Jawa Timur.
















































