Wamendagri Ribka Dorong Pemda Percepat Penyaluran Dana Otsus di Papua

5 hours ago 3

Wamendagri Ribka Dorong Pemda Percepat Penyaluran Dana Otsus di Papua

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Wamendagri Ribka Haluk mendorong pemerintah daerah (Pemda) di Papua untuk mempercepat penyaluran dana Otonomi Khusus (Otsus). Foto: Kemendagri

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mendorong pemerintah daerah (Pemda) di Papua untuk mempercepat penyaluran dana Otonomi Khusus (Otsus) serta memperkuat pelaksanaan program pembangunan nasional di wilayah tersebut.

Dia menekankan bahwa keterlambatan penyaluran dana Otsus berdampak langsung terhadap terhambatnya pelaksanaan berbagai program pembangunan di daerah.

Ribka meminta para kepala daerah memberikan perhatian serius terhadap proses percepatan penyaluran dana Otsus, termasuk mengidentifikasi hambatan-hambatan yang terjadi.

“Kami akan lihat kira-kira penyumbatannya di mana. Apakah ada di tingkat pusat atau keterlambatan dari daerah yang menyebabkan sehingga dana otonomi khusus ini tidak cepat turun ke daerah atau turun ke masyarakat,” ujarnya di Ruang Rapat Pimpinan, Gedung A, Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Selasa (24/6/2025).

Ribka menegaskan pembangunan di Papua harus selaras dengan program prioritas nasional Presiden Prabowo Subianto.

Dia menyebutkan, keberhasilan sejumlah program memerlukan dukungan penuh dari kepala daerah, khususnya terkait kesiapan lahan dan koordinasi lintas sektor.

Beberapa program yang dimaksud di antaranya pembangunan 3 juta rumah, cek kesehatan gratis, dan program Sekolah Rakyat.

“Kemudian nanti program ini akan dibiayai seluruhnya oleh Bapak Presiden melalui Kementerian Pendidikan. Ini beberapa yang harus kita percepat,” jelas Ribka.

Wamendagri Ribka Haluk mendorong pemerintah daerah (Pemda) di Papua untuk mempercepat penyaluran dana Otonomi Khusus (Otsus).

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |