jpnn.com - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mendukung langkah kepala daerah memidanakan pengurus organisasi kemasyarakatan (ormas) yang meresahkan masyarakat.
"Kemendagri mendukung sikap tegas kepala daerah terhadap ormas yang kelewat batas. Diproses saja karena bisa dimasukkan ke delik pidana," kata Wamendagri Bima Arya di Kota Padang, Sumatera Barat, Kamis (29/5/2025).
Bima menggatakan apabila cukup bukti dan memiliki dasar hukum yang kuat, maka pengurus ataupun ormas itu sendiri bisa dipidanakan.
Dia juga mendukung opsi pembubaran jika tindakan ormas itu sudah mengganggu ketertiban umum atau mengancam keselamatan masyarakat.
"Jadi, misalnya, bisa diajukan untuk pembubaran. Namun, dilihat dulu keanggotaannya, kalau perkumpulan (badan hukum) maka di Kementerian Hukum," tutur eks Wali Kota Bogor tersebut.
Apabila ormas tersebut hanya sebatas terdaftar maka proses selanjutnya berada di Kemendagri. Pada intinya pemerintah sudah memiliki langkah-langkah tegas terhadap ormas yang meresahkan.
Sebagai contoh, kasus ormas yang menguasai lahan milik Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) di Tangerang Selatan.
Kemendagri mendukung penuh sikap kepala daerah untuk mengambil langkah tegas dalam kasus pendudukan lahan oleh anggota ormas Grib Jaya tu.