jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih merespons keluhan guru honorer dikaitkan dengan pengangkatan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Diketahui, pegawai SPPG dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menduduki jabatan kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan, diangkat menjadi PPPK.
Ketentuan tersebut diatur dalam Perpres Nomor 115 Tahun 2025.
Adapun sukarelawan di SPPG tidak termasuk dalam skema pengangkatan menjadi PPPK.
Perlu juga diketahui juga bahwa PPPK juga termasuk ASN yang punya hak yang setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Bedanya, PPPK terikat dengan kontrak kerja dan tidak mendapatkan uang pensiun bulanan ketika sudah purna tugas.
Abdul Fikri Faqih mengingatkan pemerintah agar prinsip keadilan tetap dijunjung tinggi. Hal ini penting agar para pendidik atau guru honorer yang telah mengabdi selama puluhan tahun merasa tersisih.
Dia membandingkan dengan pegawai program MBG yang diangkat langsung menjadi PPPK.
Abdul menilai kritik masyarakat mengenai ketimpangan nasib antara guru honorer senior dan pegawai baru di sektor lain sebagai hal yang sangat masuk akal.











































