Pemkot Samarinda Segera Terbitkan Edaran Larangan Operasional THM Selama Ramadan

3 hours ago 21

Jumat, 06 Februari 2026 – 01:59 WIB

Pemkot Samarinda Segera Terbitkan Edaran Larangan Operasional THM Selama Ramadan - JPNN.com Kalsel

Asisten II Pemkot Samarinda, Marnabas Patiroy usai rapat koordinasi terkait penutupan Tempat Hiburan Malam (THM) serta pembahasan ketentuan pelaksanaan takbiran Idul Fitri dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah. ( ANTARA/ HO- Diskominfo Samarinda).

kalsel.jpnn.com, SAMARINDA - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memperketat aturan menjelang bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah dengan segera menerbitkan surat edaran terkait penutupan operasional tempat miburan Malam (THM) serta pengaturan aktivitas sosial kemasyarakatan lainnya.

Asisten II Pemkot Samarinda, Marnabas Patiroy menjelaskan berdasarkan hasil rapat koordinasi, THM diwajibkan menghentikan aktivitas mulai tiga hari (H-3) sebelum Ramadan hingga tiga hari (H+3) setelah Hari Raya Idulfitri 2026.

“Dalam rangka menghormati Bulan Suci Ramadan, THM wajib tutup H-3 dan baru diperbolehkan beroperasi kembali pada H+3 Idulfitri,” tegas Marnabas.

Selain sektor hiburan, Pemkot Samarinda memberikan perhatian serius pada fenomena penukaran uang pecahan kecil di pinggir jalan. Tahun ini, aktivitas penukaran uang di luar lembaga perbankan resmi dilarang keras.

Marnabas mengindikasikan adanya praktik penukaran uang yang tidak wajar dengan volume besar mencapai puluhan juta rupiah per hari.

"Kami hanya mengizinkan penukaran melalui bank. Dalam waktu dekat, kami akan berkoordinasi dengan perbankan untuk memastikan ketersediaan layanan bagi masyarakat," tambahnya.

Mengenai pelaksanaan takbiran, lanjut Marnabas, Pemkot Samarinda tetap konsisten menerapkan aturan seperti tahun sebelumnya. Berdasarkan evaluasi pelaksanaan tahun 1446/2025, masyarakat dilarang melakukan takbir keliling menggunakan kendaraan bermotor guna menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas.

Merujuk pada kebijakan teknis, takbiran diimbau untuk dilaksanakan di masjid, musala, atau surau setempat.Jika dilakukan keliling, hanya diperbolehkan berjalan kaki di lingkungan sekitar tempat tinggal.

Pemerintah Kota Samarinda segera mengeluarkan edaran larangan operasional bagi THM selama Ramadan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |