jpnn.com, JAKARTA - Vadel Badjideh mengambil langkah hukum baru setelah upaya banding yang diajukannya ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Pihak Vadel Badjideh bakal mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Tak tinggal diam, Kuasa hukum Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik memastikan, pihaknya akan mengajukan memori kasasi pada 25 November.
"Tanggal 25 (November) saya masukin memori Kasasi (untuk menanggapi banding Vadel)," ujar Oya Abdul Malik saat dikonfirmasi oleh awak media, Sabtu (22/11).
Adapun Vadel Badjideh divonis 9 tahun pidana penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas kasus tindak asusila anak di bawah umur dan aborsi terhadap putri Nikita Mirzani, LM.
Atas putusan tersebut, pihak Vadel Badjideh telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Akan tetapi, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan Vadel Badjideh dan justru memperberat hukumannya menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Adapun pertimbangan hakim memperberat hukuman karena perbuatan aborsi yang dilakukan dua kali, yang dianggap sangat serius dan berdampak traumatis pada korban.






































