jpnn.com, JAKARTA - Kortas Tipidkor Polri mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk Sepolwan di dua daerah berbeda, yakni Lembang dan Jakarta Selatan (Jaksel).
”Saat ini masih penyelidikan," kata Kabag Ops Kortas Tipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi kepada awak media, Senin (20/7).
Diketahui, kasus korupsi pengadaan lahan untuk Sepolwan menuai sorotan setelah pernyataan Wakapolri Oegroseno.
Adapun, Oegroseno mengaku dipanggil penyidik untuk kepentingan klarifikasi terhadap kasus korupsi pengadaan lahan untuk Sepolwan.
Dia bahkan merasa telah dikriminalisasi melalui terbitnya surat penyelidikan pada 2 Juli 2026 terhadap kebijakan yang sudah dilaksanakan belasan tahun lalu.
Yusuf tak menampik kabar penyidik Kortas Tipidkor Polri memanggil Oegroseno untuk dimintai keterangan mengenai perkara tersebut
"Jadi, yang namanya penyelidikan sesuai KUHAP menentukan ada tidaknya tindak pidana. Jadi, sabar saja nanti akan kami rilis apabila ada tindak pidana,” ujarnya.
Perwira menengah Polri itu pun menegaskan kembali tidak ada kriminalisasi yang dilakukan terhadap Oegroseno, karena penegakan hukum dilaksanakan sesuai aturan.









































