Usia Pensiun Tak Sama dengan Dosen, Guru di Semarang Ajukan Uji Materi UU 14/2005 ke MK

5 hours ago 3

Jumat, 20 Juni 2025 – 16:13 WIB

Usia Pensiun Tak Sama dengan Dosen, Guru di Semarang Ajukan Uji Materi UU 14/2005 ke MK - JPNN.com Jateng

Gedung Mahkamah Konstitusi. FOTO: Ricardo/JPNN.com.

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Seorang guru SMA Negeri 15 Semarang, Jawa Tengah, Sri Hartono mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dia mempermasalahkan Pasal 30 ayat (4) yang mengatur batas usia pensiun guru hanya sampai 60 tahun, sementara dosen sebagaimana tercantum dalam Pasal 67 ayat (4) dapat mengabdi hingga usia 65 tahun.

"Saya melihat ada perlakuan yang berbeda, padahal guru dan dosen berada dalam rezim hukum yang sama, diakui negara melalui sertifikasi yang juga sama. Maka saya ajukan uji materi ini untuk menguji apakah ketentuan tersebut tidak diskriminatif dan konsisten dengan UUD 1945," kata Hartono, Jumat (20/6).

Sidang perdana permohonan uji materi ini dijadwalkan digelar secara daring pada Selasa, 24 Juni 2025 pukul 16.30 WIB.

Hartono menyatakan permohonan ini tidak hanya menyangkut kepentingannya pribadi, tetapi mencerminkan kegelisahan moral dan emosional para guru lainnya, meski sebagian besar belum menyuarakan secara terbuka.

Hartono memahami bahwa kondisi birokrasi dan budaya berhati-hati di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) membuat dukungan langsung sulit terlihat.

Dia juga mengungkapkan bahwa sempat berdiskusi dengan Ketua PGRI Jateng Muhdi. Dalam pertemuan itu, Muhdi menyampaikan bahwa PGRI pernah menggugat aturan pensiun guru, tetapi ditolak.

Perjuangan itu kemudian dialihkan lewat revisi UU Sisdiknas (Sistem Pendidikan Nasional) yang menetapkan usia pensiun guru menjadi 60 tahun. PGRI, kata Sri, menilai uji materi ulang sebagai tindakan yang "tidak elok", tetapi tetap menghargai langkah tersebut.

Begini isi gugatan guru di Semarang terkait usia pensiun yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

Read Entire Article
| | | |