jpnn.com - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya menyita duit tunai berbagai mata uang senilai hampir Rp 60 miliar di Kafe de'Clan Signature, Jakarta Selatan.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto menyebut penyitaan itu terkait kasus korupsi dan pencucian uang.
Dia memerinci uang tunai yang disita terdiri atas 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, dan uang rupiah senilai Rp 259.159.000.
"Kemudian kami konversi dalam bentuk rupiah, kira-kira hampir Rp 60 miliar. Ini di lokasi de'Clan," kata dia, Rabu (8/7/2026).
Selain uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, seperti ponsel.
Sementara itu, dalam penggeledahan pada Koin Money Changer di kawasan Jakarta Selatan, penyidik juga menyita sejumlah uang asing senilai sekitar Rp 7,2 miliar.
"Sementara barang bukti sudah kita sita. Saat ini dibawa ke Polda Metro dengan tim," ujarnya.
Pada Rabu siang, penyidik dari Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya menggeledah Kafe de’Clan Signature dan Koin Money Changer di kawasan Jakarta Selatan.






































