Tuntutan Pidana dan Perdata CMNP Dinyatakan Kedaluwarsa oleh MNC Asia Holding

12 hours ago 8

Tuntutan Pidana dan Perdata CMNP Dinyatakan Kedaluwarsa oleh MNC Asia Holding

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

PT MNC Asia Holding Tbk menyatakan bahwa tuntutan pidana maupun gugatan perdata dari PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) telah kedaluwarsa. ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

jpnn.com, JAKARTA - PT MNC Asia Holding Tbk menyatakan bahwa tuntutan pidana maupun gugatan perdata dari PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) telah kedaluwarsa. Transaksi yang dipermasalahkan terjadi 26 tahun lalu dan telah memiliki keputusan hukum tetap baik secara perdata maupun pidana.

Direktur Legal PT MNC Asia Holding Tbk, Chris Taufik, menjelaskan bahwa CMNP mencoba mempersoalkan transaksi pada 12 Mei 1999 terkait Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan PT Bank Unibank (Unibank).

Dalam transaksi tersebut, MNC Asia Holding hanya bertindak sebagai perantara sesuai bidang usahanya dan tidak terlibat lagi setelah tanggal tersebut.

“Setelah transaksi terjadi, seluruh korespondensi dilakukan langsung antara CMNP dan Unibank, termasuk konfirmasi akuntan publik, pencatatan NCD dalam laporan keuangan, serta berbagai konfirmasi lain yang membuktikan NCD diterbitkan secara sah oleh Unibank,” kata Chris Taufik dalam keterangan resmi, Kamis (14/8).

Chris menambahkan, dua tahun lima bulan setelah transaksi atau tujuh bulan sebelum jatuh tempo, Unibank dilikuidasi pada 29 Oktober 2001, sehingga gagal memenuhi kewajibannya kepada CMNP.

“Yang gagal bayar adalah Unibank, bukan Perseroan,” tegasnya.

Pada 2004, CMNP telah mengajukan gugatan perdata terkait NCD ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 07/PDT.G/2004/PN.JKT.PST, menggugat Unibank, BPPN, Pemerintah RI, dan Gubernur Bank Indonesia.

Gugatan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap dengan putusan yang menyatakan NCD sah secara hukum.

Pernyataan ini disampaikan menanggapi pemberitaan mengenai gugatan CMNP kepada PT MNC Asia Holding Tbk dan Hary Tanoesoedibjo.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |