jpnn.com, JAKARTA - DPR RI dalam Rapat Paripurna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10) ini, mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjadi figur yang memimpin Rapat Paripurna pengesahan RUU BUMN.
Ketua Harian Gerindra itu sempat bertanya ke peserta rapat terkait kesediaan legislator terhadap RUU BUMN.
"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU," tanya Dasco, Kamis.
Para legislator kemudian menjawab setuju terhadap RUU BUMN. Dasco mengetuk palu sekali sebagai disahkannya aturan tersebut.
Adapun, sebelas pokok muncul dalam RUU BUMN:
1. Pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP-BUMN.
2. Penambah kewenangan peran BP-BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN.